Selasa 09 Jan 2018 04:23 WIB

Penertiban Beras Oplosan Diminta tak Ganggu Mekanisme Pasar

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti beras oplosan di salah satu gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk memastikan agar penertiban tindak pidana di sektor perdagangan tidak sampai mengganggu mekanisme pasar. Hal itu ia sampaikan untuk mengomentari penangkapan terduga pelaku pengoplos beras di Kalimantan Selatan.

Tito mengaku, telah menginstruksikan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk segera menyisihkan beras oplosan sebagai barang bukti. Sementara sisanya ia minta untuk segera dilepas ke pasar agar tidak terjadi kelangkaan pasokan.

"Saya minta agar berasnya diserahkan pada yang berwenang, melalui koordinasi dengan Bulog dan Kementerian Perdagangan, untuk digunakan dalam operasi pasar sehingga pasokan pada masyarakat tidak terganggu karena penindakan ini," ujarnya, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1).

Namun begitu, Kapolri meminta pelaku usaha perdagangan tidak takut dengan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang tengah digalakkan Polri. Ia meminta pedagang tetap menjalankan aktivitas usaha seperti biasa. "Tujuan kita bukan untuk menakuti pelaku usaha. Yang perlu takut itu para pemain yang menimbun harga, monopoli dan segala macam."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil mengamankan terduga pelaku pengoplosan beras berinisial B. Pelaku diduga telah mengoplos beras cadangan pemerintah menjadi beras premium. Oleh pelaku, beras yang didapat dari Bulog tersebut diganti kemasannya menjadi karung putih biru polos.

Beras hasil oplosan itu akan dikirim oleh pelaku ke Surabaya. Namun, pengiriman berhasil digagalkan oleh Polda Sulsel pada Sabtu (6/1) di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Pelaku berikut barang bukti sebanyak 18,7 ton telah diamankan petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement