REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Progres fisik pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di seluruh Indonesia per 17 Desember 2017 pukul 16.00 WIB mencapai 86,60 persen. Capaian ini lebih tinggi 2,11 persen dibandingkan periode yang sama pada 2016 sebesar 84,49 persen.
Sekretaris Jenderal Kemenpupera Anita Firmanti mengatakan, dari sisi penyerapan keuangan 2017, pihaknya mencatat penyerapan lebih tinggi 3,86 persen dibandingkan 2016 yakni sebesar 80,59 persen atau sebesar Rp 85,62 triliun dari total anggaran tahun ini yakni sebesar Rp 106,25 triliun. Ditargetkan untuk penyerapan keuangan dapat mencapai 95,72 persen atau Rp 101,7 triliun.
"Perlu diperhatikan juga adalah batas waktu pengajuan surat perintah membayar (SPM) yakni tanggal 19 Desember 2017 dan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) tanggal 21 Desember 2017 untuk kegiatan lumpsum non kontraktual," katanya dalam rapat koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpupera melalui siaran resmi.
Progres penyerapan keuangan masih di bawah progres fisik lantaran beberapa masih dalam tahap penagihan maupun
pemasukan data penyerapan ke dalam sistem emonitoring. Tahun 2018, dengan anggaran sebesar Rp 107,38 triliun, Kemenpupera melakukan lelang dini seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Hingga 17 Desember 2017, sebanyak 1.442 paket pekerjaan senilai Rp 8,89 triliun telah dilelang. Menteri Pupera Basuki Hadimuljono menargetkan sedikitnya 50 persen paket pekerjaan sudah dilelang pada Januari 2018, untuk segera bisa ditandatangani kontraknya. "Pelaksanaan lelang dini akan membuat pekerjaan pembangunan infrastruktur pada 2018 dapat langsung dilakukan sejak awal tahun," kata dia.
Dengan begitu, penyelesaiannya lebih cepat dan dirasakan manfaatnya oleh publik. Umumnya waktu pelelangan memakan waktu sekitar dua bulan. Dari jumlah tersebut, berdasarkan unit organisasi eselon I, Ditjen Bina Marga memiliki paket terbanyak yakni 683 paket dengan nilai Rp 6,53 triliun, Ditjen Sumber Daya Air sebanyak 611 paket dengan nilai Rp 1,90 triliun, Ditjen Cipta Karya sebanyak 116 paket dengan nilai Rp 373,5 miliar dan Ditjen Penyediaan Perumahan sebanyak empat paket dengan nilai Rp 6,4 miliar.