Senin 07 Jul 2025 18:47 WIB

AS Siapkan Tarif Impor Lebih Tinggi Jika Kesepakatan tak Tercapai

Tarif baru akan berlaku 1 Agustus.

Siluet sejumlah anak bermain dengan latar belakang aktivitas bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Badan Pusat Statistik menyatakan Indonesia memperoleh surplus neraca perdagangan sebesar 4,30 miliar dolar AS pada Mei 2025 yang diraih berdasarkan perhitungan nilai ekspor sebesar 24,61 miliar dolar AS, dikurangi impor sebesar 20,31 miliar dolar AS di periode yang sama sekaligus mencatatkan surplus selama 61 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Siluet sejumlah anak bermain dengan latar belakang aktivitas bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Badan Pusat Statistik menyatakan Indonesia memperoleh surplus neraca perdagangan sebesar 4,30 miliar dolar AS pada Mei 2025 yang diraih berdasarkan perhitungan nilai ekspor sebesar 24,61 miliar dolar AS, dikurangi impor sebesar 20,31 miliar dolar AS di periode yang sama sekaligus mencatatkan surplus selama 61 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Menteri Perdagangan Amerika Serikat Howard Lutnick pada Ahad (6/7/2025) mengatakan bahwa tarif yang lebih tinggi akan berlaku pada 1 Agustus. Tarif lebih tinggi diterapkan jika mitra dagang tidak membuat kesepakatan dengan Washington.

"Tarif akan berlaku pada 1 Agustus, tetapi presiden sedang menetapkan tarif dan kesepakatan saat ini," kata Lutnick kepada wartawan bersama dengan Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga

Pada April, AS memberlakukan tarif timbal balik pada sebagian besar negara, tetapi kemudian menangguhkannya selama 90 hari mulai 9 April.

Berbagai negosiasi tarif sedang berlangsung karena negara-negara mencari kesepakatan perdagangan yang lebih baik dengan ekonomi terbesar di dunia tersebut saat tenggat waktu semakin dekat.

"Akan ada berbagai tarif," kata Trump ketika ditanya oleh seorang wartawan apakah tarif akan berubah pada 9 Juli atau pada 1 Agustus.

"Saya pikir sebagian besar negara akan menyelesaikannya pada 9 Juli. Baik melalui surat atau kesepakatan," tambahnya.

Pekan lalu, Trump mengatakan dia akan mengirim surat ke berbagai negara yang menguraikan tarif khusus mereka.

Trump pada Ahad (6/7/2025) juga kembali menebar ancaman tarif dagang. Kali ini, Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan 10 persen kepada negara mana pun yang mendukung "kebijakan anti-Amerika" kelompok BRICS.

"Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini," tulis Trump di platform media sosial miliknya, Truth Social.

Pernyataannya itu muncul ketika para pemimpin negara-negara BRICS berkumpul di Rio de Janeiro, Brazil, untuk menghadiri pertemuan puncak tahunan mereka. Dalam unggahan terpisah, Trump mengumumkan bahwa surat pemberitahuan tarif atau kesepakatan dagang dengan berbagai negara di dunia akan mulai dikirimkan pada Senin (7/7) pukul 12.00 waktu Washington (23.00 WIB).

Pada akhir Januari lalu, dia menyatakan bahwa "tidak ada kemungkinan (negara-negara) BRICS menggantikan dolar AS dalam perdagangan internasional, atau di mana pun."

Trump meminta komitmen dari negara-negara BRICS untuk tidak menciptakan mata uang baru atau mendukung mata uang lain sebagai pengganti dolar AS.

"Jika mereka tetap melakukannya, mereka akan dikenai tarif 100 persen," kata Trump.

Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara BRICS telah membahas wacana untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Wacana itu kian menguat setelah AS menjatuhkan sanksi terhadap Rusia pada 2022 akibat "operasi militer khusus" ke Ukraina.

sumber : Antara/Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement