Rabu 25 Oct 2017 20:02 WIB

Sopir Taksi Daring tak Puas dengan Aturan Wilayah Operasi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Suasana demo sopir taksi daring di depan Kementerian Perhubungan, Rabu (25/10) menolak lima poin mengenai stiker mobil, pembatasan wilayah, kode khusus pelat nomor, uji KIR ketrik, dan pasal yang dianulir Mahkamah Agung (MA).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Suasana demo sopir taksi daring di depan Kementerian Perhubungan, Rabu (25/10) menolak lima poin mengenai stiker mobil, pembatasan wilayah, kode khusus pelat nomor, uji KIR ketrik, dan pasal yang dianulir Mahkamah Agung (MA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pendemo dari sopir taksi daring melakukan demo di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (25/10). Terkait demo tersebut, Kemenhub sudah bertemu dengan perwakilan pendemo untuk membahas sejumlah tuntutan yang diutarakan.

Direktur Angkutan dan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan beberapa yang paling penting dibahas yaitu mengenai stiker dan wilayah operasi.

Berbeda dengan pernyataan pendemo, Cucu mengatakan dalam pertemuan tersebut sopir taksi daring sejauh ini sudah setuju. "Iya tadi pembahasannya sudah mengerucut, mereka sudah setuju tapi belum puas terkait wilayah operasi," kata Cucu di Kemenhub, Rabu (25/10).

Meskipun begitu, Cucu memastikan setelah dijelaskan mengenai peraturan wilayah operasi para sopir taksi daring lebih terbuka. Cucu menegaskan pengaturan operasi wilayah tersebut agar membuat taksi daring lebihtertib dan teratur agar tidak bersinggungan dengan yang ada di daerah dan angkutan perdesaan hingga angkutan kota antar provinsi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (menhub) Budi Karya Sumadi usai menghadiri diskusi peraturan taksi daring di Harris Vertu Hotel meminta tidak perlu ada demo. "Di sini (saat diskusi) sepakat tapi ada demo. Jangan demo dong, sepakat tapi ngomong di sosial media berbeda," jelas Budi.

Untuk itu, Budi mengimbau selanjutnya tidak perlu ada demo karena ada yang memunculkan api dan membuat emosional. Meskipun begitu, Budi yakin meski masih ada beberapa halangan namun aturan yang tengah direvisi tersebut akan berlanjut untuk memberikan payung hukum kepada taksi daring.

Sopir taksi yang melakukan demo di Kemenhub terdiri dari beberapa kelompok asosiasi, berapa diantaranya Posko Nasional Driver Online dan Perkumpulan Armada Sewa Indonesia. Mereka menuntut lima poin penolakan yaitu aturan stiker untuk mobil yang dimiliki, pembatasan wilayah, kode khusus nomor polisi mobil, uji KIR ketrik, dan pasal yang dianulir Mahkamah Agung (MA). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement