Selasa 27 Nov 2018 16:38 WIB

Aturan Baru Taksi Daring Ditargetkan Berlaku Desember

Aturan mencakup pemberlakuan tarif batas bawah dan atas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Ojek daring
Foto: Republika/Prayogi
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menargetkan aturan baru taksi daring akan berlaku pada Desember 2018. Saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan aturan taksi daring sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi memastikan pembuatan aturan pengganti PM 108 saat ini sudah selesai. "(Pengganti PM 108) sudah sampai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)," kata Budi di Kantor Gojek Pasaraya, Selasa (27/11).

Dia mengatakan, aturan baru taksi daring yang sudah disusun tersebut tidak akan lama diproses di Kemenko Polhukam. Budi menegaskan, biasanya hanya membutuhkan satu pekan diproses sampai menjadi peraturan menteri.

Untuk itu, Budi memperkirakan, paling dekat aturan baru tersebut sudah akan diberlakukan akhir tahun ini. "Jadi, Desember 2018 sudah diberlakukan," tutur Budi.

Selain itu, Budi memastikan aturan tambahan yang selama ini sudah dilakukan uji publik juga sudah disertakan dalam draf pengganti PM 108. Uji publik sudah dilakukan di Makassar, Surabaya, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.

Budi mengatakan, jika nantinya aturan baru sudah disahkan menjadi penganti PM 108 maka tidak ada masa transisi seperti sebelumnya. "Langsung diterapkan tidak ada transisi. Penindakannya kami harapkan kepolisian bekerja sama dengan kita efektif langsung ditertibkan," ungkap Budi.

Di sisi lain, Budi menuturkan, saat ini para asosiasi yang mewakili kelompok pengemudi taksi daring juga sudah tidak masalah dengan aturan baru tersebut. Begitu juga dengan aplikator yang menurut Budi juga harus mengikuti aturan baru pengganti PM 108.

Beberapa aturan baru yang ditetapkan terkait waktu pengemudi bekerja, kenyamanan untuk kapasitas kendaraan, dan pakaian pengemudi. Selain itu, aplikator juga harus melaksanakan aturan tarif batas bawah dan atas.

Tarif untuk wilayah I di Sumatra, Jawa, dan Bali, yaitu Rp 3.500 sampai Rp 6.000 per kilometer (km). Lalu, untuk wilayah II Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement