Kamis 01 Nov 2018 06:02 WIB

Aturan Baru Taksi Daring akan Diuji Publik

Aturan baru taksi daring menggantikan PM Nomor 108 Tahun 2017.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini akan mempercepat penyelesaian aturan pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menungkapkan uji publik aturan yang baru akan segera dilakukan.

“Jadi kemarin (draft pengganti aturan PM 108) sudah kita paparkan, pekan depan sudah mulai melakukan uji publik,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (31/10).

Dia menuturkan, Kemenhub menargetkan pada Rabu, draft pengganti PM 108 sudah final. Selanjutnya pekan depan akan dilakukan uji publik di bebrapa kota besar, beberapa di antaranya Makassar, Bandung, Semarang, Surabaya, dan lainnya.

Budi menjelaskan dalam aturan yang baru nanti akan dimasukkan juga standar pelayanan minimum yang harus dimiliki setiap pengemudi takdi daring. “Di dalam itu akan mengatur bagaimana pengemudinya, pakaian, perlengkapan yang ada di dalam kendaraan sehingga intinya semuanya menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang,” kata Budi.

Dia menambahkan, sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan menyelesaikan aturan penganti PM 108 sampai 2 Desember 2018. Hanya saja, Budi menegaskan akan mempercepat penyelesaian aturan pengganti PM 108.

“Kenapa kami percepat karena sangat dibutuhkan masyarakat. Kemudian apa yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) kemarin tidak akan diatur kembali misalnya sticker dan kir,’ tutur Budi.

Budi mengharapkan tidak akan ada lagi gugatan terhadap aturan taksi daring yang baru nanti. Terlebih saat prosesnya, Budi menegaskan sudah menggandeng semua pihak dan melakukan uji publik terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement