Kamis 20 Sep 2018 14:29 WIB

Aturan Taksi Daring Diusulkan dalam Perpres

Mahkamah Agung sudah tiga kali membatalkan peraturan taksi daring.

Red: Nur Aini
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan taksi dalam jaringan (daring) diusulkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan bukan lagi Peraturan Menteri . Hal itu karena melibatkan sejumlah kementerian dan sudah tiga kali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Jadi ini usulan dari alinasi itu jangan PM (Peraturan Menteri), apakah di Perpres bisa, karena sekarang tidak lagi dikenal lagi Surat Keputusan Bersama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/9).

Budi mengatakan pihaknya sudah membahas hal itu kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Apakah secara legal bisa, kalau PM, artinya kementerian lain buat, Kemenkominfo juga ada regulasinya, karena juga terkait hubungan tenaga kerja, kepolisian juga ada di situ, atau menjadi satu, pasnya apa peraturannya," katanya.

Budi juga menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah berpesan agar membuat peraturan yang tidak bisa digugat lagi. "Penekanan Pak Menteri berpesan ke saya gimana caranya untuk peraturan nanti kalau bisa tidak digugat lagi. Capai nanti kita nggak kerja-kerja, kami hati-hati menyusun ini, proses awal melibatkan berbagai pihak," katanya.

Ia menambahkan tidak akan ada pengulangan poin-poin yang sama dengan PM sebelumnya, yaitu PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Tidak akan memuat sama lagi, yang dulu pernah dibatalkan PM 26 tidak ada lagi," katanya.

Selain itu, kata dia, aliansi pengemudi taksi daring sudah membentuk Tim 7 yang akan mewakili aspirasi-aspirasi dari para pengemudi. "Mereka menjalin juga ke semua pihak, ke Korlantas dan Kemenkominfo," katanya. Sebelumnya, MA telah membatalkan sebanyak tiga peraturan taksi daring, yaitu PM 108/2017, PM 26/2017, dan PM 32/2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement