REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan regulasi baru. Regulasi tersebut untuk meningkatkan penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap hewan, manusia maupun lingkungan.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. "Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 19/Permentan /OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan," ujar Direktur Pakan Sri Widayati, Selasa (19/9).
Ia menjelaskan, secara garis besar Permentan 22/2017 ini mengatur semua pakan yang dibuat atau diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.
"Untuk memperoleh NPP Pelaku Usaha/Pemohon harus memenuhi persyaratan Administrasi dan persyaratan Teknis," ujar dia.
Sri menegaskan, salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi adalah pakan yang didaftarkan harus lulus uji mutu dan keamanan pakan. Untuk itu, pemohon berkewajiban mengirim sampel ke Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Selama ini penerbitan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan di Bekasi, namun saat ini telah dapat dilakukan di Laboratorium Pemerintah Daerah yang telah terakreditasi, yaitu Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak Cikole, Jawa Barat dan Laboratorium Pakan Dinas Provinsi Kalimantan Barat.
Kelulusan Uji Mutu dan Keamanan Pakan ditentukan oleh pemenuhan kandungan nutrisi dan antinutrisi pakan atau bahan pakan seperti telah dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk pakan yang belum mempunyai SNI.
Menurutnya, SNI atas jenis pakan atau bahan pakan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Namun mengingat banyaknya jenis pakan atau bahan pakan, maka saat ini yang menjadi prioritas untuk diusulkan penetapan maupun revisi SNI-nya adalah jenis yang kebutuhannya di lapangan relatif tinggi.
"Selain itu agar penjaminan mutu dan keamanan pakan dapat dilakukan secara berkelanjutan idealnya setiap lima tahun sekali dilakukan peninjauan," katanya.
Selain kewajiban mempunyai NPP, pabrik pakan yang memproduksi pakan yang diedarkan dalam produksinya juga harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB) dan wajib memiliki Sertifikat CPPB setelah melalui serangkaian proses penilaian.
Sertifikat CPPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sehingga dengan memiliki Sertifikat CPPB tersebut, produsen/pabrik pakan dapat meningkatkan daya saing melalui jaminan mutu dan keamanan pakan yang dihasilkan kepada para konsumennya.