Selasa 22 Aug 2017 16:43 WIB

Imbal Beli Sukhoi, Rusia Wajib Beli Komoditas Indonesia

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) memberikan keterangan pers mengenai pengadaan peralatan pertahanan keamanan, di Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) memberikan keterangan pers mengenai pengadaan peralatan pertahanan keamanan, di Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi SU-35. Dalam kesepakatan itu, Rusia berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Rusia meminta komoditas tak hanya dikirim ke Pelabuhan Moskow, Rusia. "Mereka meminta pelabuhannya tidak di satu tempat, tapi banyak pelabuhan. Mereka punya kewenangan, tempatnya agar dikirim ke mana, kita mau sesegera mungkin," kata Enggar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/8).

Saat ini, Enggar mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Rusia terus mengadakan pertemuan pararel mengenai detail imbal beli. Menurutnya, program imbal beli ini bisa segera dilaksanakan. "Mengenai kapan delivery (pengiriman), detailnya banyak yang harus kita hahas mengenai jenis komoditas, value, kemudian harga," kata Enggartiasto.

Indonesia akan mendatangkan 11 pesawat dalam dua tahun. Mendag mengatakan selama proses tersebut, tidak perlu ada kekhawatiran karena kedua negara saling mengikat diri dengan kontrak.

Menurutnya, Rusia memiliki pasar yang besar dengan kemampuan ekonomi yang juga besar. Selain komoditas, seperti karet olahan, tekstil, furnitur, teh, CPO (minyak kelapa sawit) alas kaki dan sebagainya, produk alutsista Indonesia yang tak dimiliki Rusia juga akan dilakukan ekspor.

"Seperti alutsista pengangkutan (komoditasnya) beli dari Indonesia. Saya dibujuk Menhan (Rusia) tidak melirik negara lain, maka saya bilang, kalian juga jangan melirik negara lain untuk CPO (kelapa sawit) dan sebagainya," katanya.

Nilai pembelian pesawat tempur Sukhoi SU-35 mencapai 1,14 miliar dolar AS dan memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50 persen atau senilai 570 juta dolar AS dari nilai pembelian tersebut.

Kesepakatan imbal dagang diatur UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen di mana Kandungan lokal da atau ofset paling rendah 35 persen.

Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement