REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah segera mengeluarkan peraturan tentang penertibkan terminal bayangan yang kini marak di sejumlah titik. Pasalnya kehadiran terminal dinilai cukup menganggu keamanan dan ketertiban.
Nantinya calon penumpang harus menaiki bus dari terminal utama. "Jika di terminal utama maka ada pengawasan dan keamanan lain yang maksimal," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (5/8).
Dia menyebut, dengan dikeluarkannya peraturan itu, maka semua bus harus masuk ke terminal utama agar diketahui apakah sarana angkutan tersebut layak jalan atau tidak. Kemenhub akan membuat standarisasi di terminal. "Kami akan mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sarana maupun prasarana di terminal agar penumpang maupun angkutan bus masuk ke terminal utama," ujar Budi.
Pada intinya, kata dia, pemerintah akan melakukan interkoneksitas dengan masing-masing pemerintah daerah agar angkutan bus tetap diminati oleh masyarakat. "Yang jelas, sarana angkutan bus masih sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi tidak ada jalur kereta api seperti di Banjarnegara," kata dia.
Terkait dengan masih banyaknya armada bus angkutan kota antarprovinsi (AKAP) yang tidak masuk ke terminal, Budi mengatakan bahwa secara regulasi memang belum ada peraturannya. Kendati demikian, pemerintah akan menertibkan bus yang tidak masuk ke terminal utama. "Sekarang ini, kami minta polisi maupun pemerintah daerah menertibkan bus-bus yang tidak masuk ke terminal utama," ujarnya.