Kamis 01 Jun 2017 13:20 WIB

Jika Smelter Gak Jelas Izin Ekpor Freeport akan Dicabut

Rep: Frederikus Bata/ Red: Joko Sadewo
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal mencabut rekomendasi ekspor untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) jika progres pembangunan smelter perusahaan tersebut tidak terlihat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, mengatakan masih ada batasan waktu bagi PTFI guna memulai pengerjaan pabrik pengolahan tambang itu. "Kalau ga ada progresnya ya dicabut. Tapi kan belum enam bulan," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (1/6).

PTFI melakukan kegiatan ekspor konsentrat sejak April 2017. Bambang menerangkan evaluasi akan dilakukan sejak perusahaan tersebut menjalankan kegiatan bisnisnya itu. "Enam bulan dari April, kan dia ekspor dari April," ujar Bambang.

Dikatakannya, akan ada tim yang mengevaluasi progres pengerjaan smelter PTFI. Ia tidak memberikan keterangan mengenai pihak mana saja yang tergabung dalam verifikator independen tersebut.

Pada pertengahan Februari 2017, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi ekpsor untuk PTFI dengan volume 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Perusanan tersebut lantas mengurus ke Kementerian Perdagangan pada April hingga mendapat izin menjalankan proses bisnis tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement