Rabu 24 May 2017 21:19 WIB

Maybank Klaim Sudah Lampaui Aturan Rasio Minimal Kredit UMKM

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Gedung Maybank/Ilustrasi
Foto: Republika
Gedung Maybank/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Maybank mengklaim telah memenuhi aturan Bank Indonesia (BI) terkait rasio minimal penyaluran kredit ke sektor UMKM. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyatakan, pihaknya sejauh ini telah menyalurkan kredit sekitar 40 persen pada pelaku UMKM. Jumlah itu jauh melampaui rasio minimal yang ditetapkan BI sebesar 15 persen dari total kredit pada 2017.

"Dari total portofolio kami sekitar 40 persen sudah diberikan untuk sektor UMKM," ujar Taswin di kantor pusat Maybank Indonesia, Jakarta, Rabu (24/5).

Ia memaparkan, ada beragam pola penyaluran kredit pada UMKM yang dilakukan Maybank, antara lain dengan membidik langsung individu yang menjadi nasabah dan melalui kerja sama dengan sejumlah koperasi. Menurutnya, Nonperfoming Loan (NPL) alias kredit macet dari sektor ini juga relatif kecil, yakni di bawah dua persen.

Untuk penyaluran kredit hingga akhir 2017,  Taswin memperkirakan porsinya akan tetap sama dengan portofolio perusahaan saat ini. Rasio kredit untuk UMKM sebesar 40 persen, korporat 25 persen, dan sisanya untuk sektor ritel.

Seperti diketahui, Bank Indonesia mewajibkan perusahaan perbankan memenuhi kewajiban rasio penyaluran kredit UMKM minimal 15 persen dari total kredit tahun ini. Aturan mengenai kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM tersebut sudah dijalankan BI secara bertahap sejak 2015.

Saat pertama kali diterapkan, BI mematok porsi kredit minimum untuk UMKM sebesar lima persen dari total kredit pada 2015. Kemudian, angka itu dinaikkan menjadi 10 persen pada 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement