Rabu 05 Apr 2017 08:39 WIB

Pemerintah Beri Pilihan agar Dana Amnesti Pajak untuk Investasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan pilihan-pilihan kepada peserta amnesti pajak atau pengampunan pajak untuk menginvestasikan dana repatriasi di sejumlah bidang, misalnya properti, industri manufaktur, maupun pasar saham. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak bisa mengatur penggunaan dana repatriasi yang sudah masuk ke dalam negeri.

"Kalau dana repratiasi itu dana pengusaha itu sendiri yang dimasukkan ke Indonesia, dan pemakainnya terserah mereka, pemerintah nggak bisa ngatur," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/4).

Menurut Jusuf Kalla, pemerintah hanya bisa memberikan pilihan-pilihan agar dana repatriasi tersebut dapat diinvestasikan di sektor yang dapat menggerakkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pemerintah juga akan memastikan dana repatriasi yang masuk tidak boleh dibawa ke luar negeri minimal tiga tahun. Selain itu, harta tersebut juga wajib dilaporkan kepada pemerintah setahun sekali secara akurat.

"Ada dua macam dana yang dibicarakan dalam tax amnesty, yang dibayarkan pemerintah pajaknya yang 2-3 persen itu tentu masuk ke negara," kata Jusuf Kalla.

Dalam program amnesti pajak ini, pemerintah menargetkan perolehan dari dana tebusan sebesar Rp 165 triliun, dana repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun, dan deklarasi luar dan dalam negeri sebesar Rp 4.000 triliun. Dari tiga ini, hanya deklarasi luar dan dalam negeri yang melebihi target, dengan capaian total Rp 4.813 triliun. Untuk dana tebusan, yang terealisasi yakni sebesar Rp 114 triliun.

Sedangkan realisasi repatriasi harta, yakni sebesar Rp 147 triliun. Namun, baru ada Rp 121 triliun repatriasi harta yang benar-benar sudah dibawa masuk ke Indonesia. Artinya, masih ada Rp 24,7 triliun harta yang sebelumnya dijanjikan oleh wajib pajak untuk dibawa masuk ke Indonesia tetapi urung terealisasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement