Ahad 19 Mar 2017 21:15 WIB

OJK Siapkan Beberapa Aturan Dorong Pasar Modal Biayai Infrastruktur

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Pergerakan di pasar modal syariah (ilustrasi)
Foto: Zawya.com
Pergerakan di pasar modal syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus meningkatkan peran pasar modal untuk membiayai infrastruktur. Hal ini mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Gonthor R Aziz mengatakan, tahun ini otoritas tengah menjajaki kemungkinan penerbitan reksadana infrastruktur. "Kita juga lagi kaji aturan untuk dorong pelaku bisnis untuk terbitkan obligasi infrastruktur," kata dia, kepada Republika.co.id, Ahad, (19/3).

Ia menuturkan, kedua aturan tersebut diharapkan bisa terbit tahun ini. "Selama ini belum ada aturan OJK terkait reksadana dan obligasi infrastruktur, ini akan jadi pertama kali. Mungkin di semester pertama atau kedua pada 2017," kata dia.

Gonthor menegaskan, OJK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Bank Indonesia (BI) terus mendorong pasar modal agar membiayai infrastruktur. Meliputi proyek energi, listrik, pelabuhan, bandara dan lainnya.

Ia menuturkan, sumber pendanaan dari pasar modal perlu didorong karena tidak semua infrastruktur bisa dibiayai melalui perbankan, pemerintah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Maka kita coba dorong pelaku bisnis biayai lewat pasar modal. Apalagi dengan memahami proyek infrastuktur jangka panjang jadi lebih tepat dengan pasar modal," kata Gonthor.

Menurutnya, semakin besar infrastruktur yang dibiayai lewat pasar modal, maka semakin baik. Sebelumnya OJK pun berharap, sebanyak 30 persen dari kebutuhan total pembangunan infrastruktur yang sebesar Rp 5.000 triliun bisa didapat dari pasar modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement