Senin 13 Feb 2017 19:11 WIB

Pemerintah Cabut Paksa Tanaman di Areal Bekas Gambut Terbakar

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9). (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut tanaman akasia di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTl) Sinar Mas Forestry atau APP Group di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan pada Kamis (9/2). Sebab, perusahaan pemegang konsesi tidak mengindahkan aturan dan teguran yang diberikan KLHK.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang mengatakan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat perintah dari Menteri LHK Siti Nurbaya kepada PT BAP. Surat tersebut berisi permintaan perusahaan mencabut tanaman akasia yang ditanam di areal gambut bekas terbakar 2015 di konsesi PT BAP.

"Namun, perintah pencabutan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT BAP," ujar dia dalam Konferensi Pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (13/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundangan kehutanan telah mengatur bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar. Hal inilah yang membuat Tim KLHK segera bergerak untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT BAP.

Konsesl PT BAP dengan luas areal 192.700 hektare memperoleh izin pemanfaatan usaha HTI pada 2004. Pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan 2015 lalu, konsesi PT BAP merupakan areal konsesi HTI. Hasil monitoring dan pengawasan KLHK menunjukkan bahwa areal pencabutan akasia di dua titik lokasi itu merupakan areal gambut berdasarkan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) PT BAP dan merupakan areal gambut bekas terbakar 2015.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan, pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan diterbitkan segera sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia mengatakan, pihaknya konsisten untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap areal bekas terbakar, khususnya areal gambut guna mencegah terjadinya karhutla pada areal rawan terbakar. Tindakan hukum tegas juga akan dilakukan jika perusahaan tidak mengindahkan teguran pemerintah.

"Apabila tidak dilakukan (setelah adminitratif paksaan pemerintah) bisa pembekuan atau pencabutan izin perusahaan," tegas Rasio atau yang akrab disapa Roy ini.

Berdasarkan Surat Tugas dari Menteri LHK per tanggal 4 November 2016, selama periode November 2016 hingga Januari 2017 tim KLHK telah melakukan monitoring di sembilan konsesi HTl di Sumsel dan Riau, termasuk PT BAP. Total luas areal konsesi mencapai lebih dari 1,1 juta hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement