Sabtu 11 Feb 2017 05:10 WIB

Dapat IUPK, Freeport Melenggang Sampai 2021

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Freeport Indonesia telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah Indonesia, Jumat (10/2). Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, dengan adanya IUPK ini maka Freeport masih bisa beroperasi di Indonesia hingga 2021 sesuai yang tertera dalam kontrak karya (KK).

Freeport pun mendapatkan kesempatan untuk bisa memperpanjang izin usahanya sebanyak dua kali dengan masa kontrak 10 tahun per masing-masing perpanjangan. "Proses perubahan KK menjadi IUPK tidak harus menempuh jalur penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Hal ini juga sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/2).

Meski mendapatkan IUPK, Pemerintah Indonesia meminta Freeport tetap mengajukan izin ekspor konsentrat dengan menyerahkan pakta integritas pembangunan smelter sebagai salah satu bentuk hilirisasi dalam negeri. Dengan kewajiban ini, barulah Freeport diperbolehkan melakukan eskpor konsentrat.

Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, keputusan yang diambil Jonan telah melalui pertimbangan matang dan memenuhi semua prosedur. "Keputusan yang diambil Pak Menteri sudah dipertimbangkan masak-masak dan bukan sesuatu yang tergesa-gesa. Sudah ada mekanisme administratif, yaitu permohonan dari Freeport dan Amman," tukasnya.

Ia mengklaim, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberian IUPK ini. "IUPK yang dikeluarkan sesuai Undang-Undang dan diperhitungkan masak-masak secara substansi maupun formal," katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement