Rabu 22 Feb 2017 23:01 WIB

Terkait PT Freeport, Pemerintah Diminta Tegakkan Aturan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
 Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Rofi Munawar
Foto: dok : Humas FPKS DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Rofi Munawar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan terkait renegoisasi kontrak karya dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Apa yang dilakukan pemerintah sesungguhnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009.

''Pemerintah selama ini cenderung lunak terhadap berbagai kewajiban yang telah diamanatkan UU Minerba terhadap perusahaan kontrak karya, hal ini dapat dilihat dari berbagai aturan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah sejak UU No 4/2009 ini disahkan,'' kata Rofi, dalam siaran persnya, Rabu (22/2).

Hal tersebut, kata dia, menandakan pemerintah tidak serius menjalankan aturan yang telah dibuat. Akibatnya, polemik dengan PT Freeport Indonesia terus terjadi karena arah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan. 

Rofi menjelaskan, salah satu contohnya adalah proses monitoring pembangunan smelter yang tidak dikendalikan oleh pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh PTFI. Ia menambahkan, sikap pemerintah dalam menegakan UU Minerba harus konsisten dan selaras dengan semangat pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Pemerintah di sisi lain harus memastikan, proses pengembangan sumber daya alam yang ada melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat yang besar bagi industri nasional. Kepada perusahaan kontrak karya, Rofi meminta mereka harus memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan peraturan yang ada dan road map yang jelas dalam renegoisasi kontrak.

Rofi menyatakan, proses renegoisasi kontrak karya antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan. Sehingga ada kejelasan iklim investasi, keberlangsungan produksi, peningkatan pembelian barang dan jasa. 

''Ada baiknya, kedua belah pihak berkomunikasi dan mendorong ruang publik untuk memonitoring setiap perubahan yang terjadi dalam koridor hukum yang berlaku,'' ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement