Ahad 12 Feb 2017 18:11 WIB

Izin Ekspor Terbit, Freeport Wajib Bayar Pajak Sesuai UU Minerba

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia tetap diharuskan membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tahun 2009. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut diperbolehkan menjalankan aktivitas ekspor konsentratnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, dengan adanya payung perizinan berupa IUPK maka perusahaan tambang termasuk Freeport harus tunduk dengan aturan yang ada di dalamnya. Terkait dengan aturan perpajakan, Suahasil mengatakan, pemegang IUPK harus mengikuti aturan yang tertuang dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba pasa 128. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Suahasil menyebutkan, pendapatan negara sendiri terdiri dari penerimana pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penerimaan nonpajak atau PNBP. Menurutnya, penerimaan pajak nantinya tetap akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah Papua dan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan, bea masuk, dan cukai. Sedangkan penerimaan nonpajak termasuk iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. “Bahasa UU-nya begitu, pemegang IUPK membayar penerimaan negara berdasarkan ketentuan perundangan. Jadi, ya menurut kami, ikuti ketentuan yang ada,” ujar Suahasil akhir pekan ini.

Pernyataan Suahasil ini menimpali keinginan Freeport agar aturan perpajakan yang mereka anut tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang IUPK. Artinya, Freeport ingin mendapat insentif pajak. Sebetulnya, IUPK memaksa Freeport tunduk pada Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 tentang Minerba. Dalam beleid tersebut ditetapkan sistem pajak prevailing di mana Freeport harus ikut aturan yang berlaku.

Sistem prevailing artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat dinamis sesuai aturan yang ada. Sedangkan Freeport bersikukuh untuk memegang aturan perpajakan dalam KK, di mana sifatnya naildown. Sistem ini membuat Freeport harus membayar pajak dan royalti dengan ketentuan yang tetap, tanpa perubahan hingga kontrak usai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement