Kamis 08 Dec 2016 09:27 WIB

Uni Eropa Denda Tiga Bank Terkemuka karena Memanipulasi Suku Bunga

Uni Eropa
Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Komisi Eropa pada Rabu (7/12) mengatakan, pihaknya mendenda tiga bank terkemuka dengan total denda 485 juta euro (521 juta dolar AS) atas tindakan manipulasi suku bunga acuan Euro Interbank Offered Rate (Euribor). Tiga bank yang didenda tersebut adalah JPMorgan, HSBC, dan Credit Agricole.

Sebuah penyelidikan resmi menemukan tiga bank di antara tujuh bank telah membentuk kartel antara September 2005 hingga Mei 2008. Komisi mengatakan bank-bank dikontak secara teratur melalui chat-rooms perusahaan atau layanan pesan instan.

"Tujuannya para pedagang mendistorsi komponen-komponen harga normal untuk derivatif suku bunga euro," kata Komisi Uni Eropa dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Xinhua, Kamis (8/12).

Menurut Komisi Uni Eropa, ketujuh bank tersebut berkolusi bukan bersaing satu sama lain di pasar derivatif euro. JPMorgan didenda 337 juta euro dan Credit Agricole didenda 114 juta euro untuk keterlibatannya dalam konspirasi selama lima bulan.

Sementara itu, HSBC didenda 33 juta euro untuk partisipasinya selama satu bulan. "Sektor keuangan yang kompetitif dan sehat sangat penting bagi investasi dan pertumbuhan. Bank-bank harus menghormati peraturan persaingan Uni Eropa seperti perusahaan lainnya yang beroperasi di pasar tunggal," kata Margrethe Vestager, komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan, mengatakan selama konferensi pers.

Suku bunga acuan Euribor dimaksudkan untuk mencerminkan biaya pinjaman antar bank dalam euro dan didasarkan pada kutipan individu yang disampaikan setiap hari oleh panel bank kepada agen penghitungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement