REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan langkah jitu untuk mendukung program pengampunan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah. BKPM menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.
Peraturan Kepala BKPM tersebut merupakan bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Kepala BKPM tersebut, tercatat satu perusahaan peserta program amnesti pajak telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam dengan bidang usaha industri kemasan dan nilai investasi mencapai Rp 131 miliar serta menyerap tenaga kerja sebesar 317 orang.
“Kami berharap akan semakin banyak peserta Amnesti Pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam," kata Thomas melalui siaran pers, Rabu (7/12).
Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp 687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang.
Menurut Thomas, regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak baik untuk proyek baru maupun perluasan.
Regulasi tersebut juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Izin investasi dimaksud dapat diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus sesuai kewenangannya, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
Thomas menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibuat bertujuan untuk mendukung program amnesti pajak dengan memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program amnesti pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment dengan menggunakan layanan investasi 3 jam.
“Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di Bank Persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana dimaksud ke dalam wilayah Indonesia,” ungkapnya.
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty terutama berkaitan dengan pasal 12 mengatur mengenai wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah. Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan izin investasi tiga jam merupakan salah satu program BKPM yang diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi secara signifikan. Layanan tersebut merupakan salah satu ujung tombak dalam upaya BKPM untuk mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp 678,8 triliun.
Dari data yang dimiliki oleh BKPM, realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat 13,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai investasi Rp 453,4 triliun. Realisasi investasi dalam kurun waktu tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang.
"Dengan berbagai perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah, BKPM optimistis target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp 594,8 triliun tersebut dapat tercapai," paparnya.