Jumat 02 Dec 2016 15:32 WIB

Tenaga Kerja Asing asal Cina Serbu Pabrik Garmen di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Nur Aini
Salah satu kegiatan di sebuah pabrik tekstil di Indonesia.
Foto: zhie.student.umm.ac.id
Salah satu kegiatan di sebuah pabrik tekstil di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sukabumi hingga akhir tahun terus mengalami penambahan. Mereka rata-rata bekerja di perusahaan garmen dan sepatu.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah TKA baru dari Januari hingga November 2016 mencapai sebanyak  286 orang. Jumlah tersebut didasarkan pada data izin mempekerjakan tenaga asing ( IMTA).

''Setiap bulannya ada 26 TKA baru yang bekerja di wilayah Sukabumi,'' kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin kepada Republika, Jumat ( 2/12). Para TKA tersebut merupakan yang terdata secara resmi di pemerintah.

Menurut Tatang, ratusan TKA tersebut rata-rata berasal dari Cina. Selain itu ada sejumlah TKA yang berasal dari Korea Selatan dan Taiwan. Tatang mengatakan, para pekerja asing tersebut kebanyakan bekerja di perusahaan garmen terutama, bekerja di perusahaan sepatu seperti PT GSI.

Menurut Tatang, hingga November tercatat sebanyak 76 orang TKA yang masa izin tinggal dan bekerjanya telah habis. Sehingga mereka telah kembali ke negaranya masing- masing. ''Dengan adanya penambahan dan pengurangan tersebut total TKA di Sukabumi sebanyak 538 orang,'' kata Tatang. Jumlah itu kemungkinan mengalami perubahan karena masih tersisa satu bulan lagi di 2016.

Tatang menuturkan, Pemkab tetap mengawasi kehadiran TKA yang tidak dilengkapi dengan IMTA atau izin tinggalnya di Indonesia telah berakhir. Upaya pengawasan tersebut dilakukan bersama dengan Kantor Imigrasi Sukabumi. Di sisi lain, upaya pengawasan ini terbentur debgan minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan. Padahal, jumlah perusahaan yang ada di Sukabumi mulai dari skala kecil, menengah, dan besar mencapai sekitar 1.200 unit yang tersebar di utara hingga selatan Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi Filianto Akbar mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan TKA yang bekerja di Sukabumi. Jika ada yang melanggar dokumen keimigrasian maka akan dideportasi ke negara asalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement