Senin 31 Oct 2016 14:59 WIB

Investor Korea Sebut Masih Banyak Pungli di Imigrasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Investor asing masih mengeluhkan banyaknya pungutan liar di kantor Direktorat Imigrasi. Pungutan ini berpotensi membuat investor tidak percaya dengan perbaikan regulasi yang dilakukan pemerintah.

Presiden Korea Chamber Commerce Industry di Indonesia, Lee Kang Hyun mengatakan, pemerintah Indonesia telah menekankan agar tidak ada pungutan liar (pungli) di segala sektor, termasuk keimigrasian. Namun, ada saja oknum di kantor imigrasi yang melakukan pungli bagi warga asing.

"Jadi walau peraturannya sudah ketat, tetap saja mereka mencari lubangnya," kata Lee Kang Hyun dalam diskusi forum investor Korea, di Jakarta, Senin (31/10).

Lee mengatakan, biasanya pungli ini dilakukan di kantor perwakilan di daerah. Sebab untuk masuk ke Dirjen Imigrasi di pusat mesti ada rekomendasi dari kantor daerah. Meski persyaratan untuk bekerja atau menetap sementara sudah ada, tapi pihak imigrasi di daerah kerap lama memberikan rekomendasi. Ketika permintaan mereka dipenuhi, barulah surat rekomendasi tersebut diberikan.

Menurut Lee, pihak asing yang datang ke Indonesia dengan persyaratan lengkap seharusnya bi‎sa diproses secara baik dan cepat. Jika memang masih belum lengkap, maka petugas diharapkan bisa menjelaskan agar segera diselesaikan persyaratannya. "Jadi jangan abu-abu, menyelesaikan semuanya dengan pungli. Kita harus bisa saling mengerti dan menjaga keharmonisan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement