REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016. Kawasan yang dijadikan sebagai KEK itu terbagi dalam tiga zonasi, yakni logistik, industri dan pengolahan ekspor.
Dalam PP yang telah diunggah di halaman setneg.go.id tersebut dijelaskan, penetapan status KEK di Kabupaten Sorong merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Papua Barat. Kabupaten Sorong sendiri memiliki potensi dan keunggulan dari segi geoekonomi dan geostrategis.
Dari sisi geokonomi, Distrik Mayamuk terletak di Selat Sele yang memiliki potensi di sektor perikanan dan perhubungan laut. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk pengembangan industri logistik, pengolahan ekspor serta pengembangan kawasan wisata bahari.
Sementara, keunggulan geostrategis yang dimiliki Kabupaten Sorong yakni kawasan tersebut berada pada jalur lintasan perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia. Atas pertimbangan-pertimbangan itu lah presiden menetapkan Sorong sebagai KEK. Jokowi sendiri dijadwalkan akan terbang ke Sorong pada akhir pekan ini untuk meresmikan kawasan yang memiliki 524,7 hektar tersebut.