Selasa 04 Oct 2016 14:58 WIB

Kesepakatan Kontrak Bagi Hasil Blok Natuna Diputuskan Rabu Besok

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Kepulauan Natuna.
Foto: abc
Kepulauan Natuna.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Percepatan pengelolaan blok Natuna terus dikebut. Pada tengah pekan ini, agenda terfokus pada keputusan kontrak kerja sama bagi hasil dalam proyek migas tersebut.

Semula ini dijadwalkan berlangsung pada September. Ada tiga konsorsium kontraktor, yakni Pertamina, ExxonMobil, dan PTT EP Thailand.

"East Natuna, barusan kita rapatkan, besok kita lapor ke Pak Menteri," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, di Kantor KESDM, Jakarta, Selasa (4/10).

Wirat enggan menjelaskan agenda pembahasan secara detail. Ia tegaskan semua keputusan baru didengar pada Rabu (5/10) nanti. "Pokoknya hasilnya besok ya setelah bapak memberikan arahan," ujar Wirat.

Sebelumnya PLT Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan faktor yang membantu percepatan proyek Natuna terdapat pada Revisi PP 79 Tahun 2010. Revisi PP tersebut berisi sejumlah intensif dari pemerintah untuk proyek beresiko tinggi dan membutuhkan dana besar. Peraturan pemerintah yang mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang hulu minyak dan gas bumi ini menurut Luhut tengah diproses di Sekretariat Negara.

Potensi migas di Blok Natuna diproyeksikan mencapai 36 juta barel. Jumlah tersebut, empat kali lebih besar dari kandungan migas di Blok Masela.

Baca juga: Luhut Janjikan Revisi UU Minerba Lebih Cepat dari Perkiraan

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement