Jumat 09 Sep 2016 17:53 WIB

Mulai Sabtu Tengah Malam Nanti, Truk Dilarang Beroperasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah truk memasuki jalanan Tangserang Selatan menyusul pembatasan truk di tol dalam kota Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah truk memasuki jalanan Tangserang Selatan menyusul pembatasan truk di tol dalam kota Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah skema menghadapi libur panjang hari raya Idul Adha. Salah satunya, truk pengangkut barang dilarang beroperasi mulai Sabtu (10/9) pukul 00.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo‎ mengatakan, hanya ada beberapa kendaraan angkutan barang mendapat pengecualian yang bisa tetap beroperasi saat libur panjang Idul Adha. Kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian ini adalah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). 

Berikutnya kendaraan pengangkut ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor/impor. Selain itu, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat akan diberikan prioritas.

Adapun, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan atau truk tempelan, kereta gandengan atau truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

"Kendaraan tersebut dilarang beroperasi mulai tanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB s.d. 12 September 2016 pukul 24.00 WIB‎," kata Hemi, Jumat (9/9).

Untuk kendaraan pengangkutan air minum dalam kemasan, pengangkutannya dapat dilakukan sebelum waktu pelarangan atau tetap dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu. Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut berlaku pada jalan nasional baik itu jalan tol dan jalan non tol. 

Kendaraan tersebut juga sementara tidak boleh beroperasi pada jalur wisata di delapan provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Hemi mengatakan,‎ dalam enghadapi libur panjang pada masa Idul Adha tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan lain terkait antisipasi penyelenggaraan lalu lintas agar dapat menciptakan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan transportasi selama libur panjang tersebut.

Kementerian Perhubungan dengan seluruh pihak telah menyiapkan pengaturan arus lalu lintas yang dilakukan dengan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Manajemen ini terkait pengendalian lalu lintas pada persimpangan pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement