REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan amnesti pajak tidak hanya untuk konglomerat, tetapi juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Amnesti pajak ini bukan hanya untuk konglomerat, yang belum punya nomor pokok wajib pajak atau NPWP silakan minta, juga yang UMKM," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin (1/8).
Jokowi menyebutkan kebijakan amnesti pajak hanya menyangkut bidang perpajakan saja. "Jangan dikaitkan dengan lainnya, jangan dipolitisasi, ini urusan pajak," kata Jokowi dalam acara yang dipandu komedian Cak Lontong.
Baca: Jokowi Perkirakan Dana Repatriasi Pajak Masuk Agustus-September
Acara tersebut dihadiri sekitar 10 ribu peserta, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani. Jokowi menyebutkan kesempatan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak hanya ada pada 2016 dan 2017 karena pada 2018 sudah diberlakukan keterbukaan informasi pajak antarnegara.
Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga menyampaikan jaminan atas kerahasiaan data pajak wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan itu. "Ini tidak bisa dijadikan untuk penyidikan, tidak bisa diminta oleh siapa pun dan tidak bisa diberikan oleh siapa pun, yang membocorkan saya ingatkan petugas pajak kena ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, dukungan penegak hukum terhadap kebijakan amnesti pajak juga sudah jelas. "Dukungan itu sudah ditandatangani Jaksa Agung, Kaplori dan Kepala PPATK," katanya dalam acara yang juga dihadiri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala PPATK M Yusuf.
Presiden menyebutkan dengan adanya dana yang masuk dari amnesti pajak maka Indonesia bisa membangun dengan dana dari swasta. "APBN tak perlu untuk buat jalan tol, pelabuhan. Dana APBN akan digunakan untuk dana desa, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya, arahnya ke sana," katanya.