Senin 25 Jul 2016 08:28 WIB

SMF Salurkan Dana Jangka Panjang Rp 6,1 Triliun

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)
Foto: smf-indonesia.co.id
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Financial (Persero) atau SMF terus berupaya meningkatkan aliran dana jangka panjang dari tahun ke tahun. Pada 2016, SMF menargetkan penyaluran dana jangka panjang sebesar Rp 6,1 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 2 triliun untuk sekuritisasi dan Rp 4,1 triliun untuk penyaluran pinjaman. 

"Dengan target aliran dana ini, diproyeksikan sampai dengan akhir 2016, total aliran dana jangka panjang yang dialirkan SMF menjadi sebesar Rp 24,44 triliun," kata Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto dalam siaran pers, Senin (25/7). 

Rinciannya, dana berasal dari sekuritisasi sebesar Rp 5,65 triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp18,79 triliun. Raharjo menerangkan, total aliran dana sekuritisasi sebesar Rp 5,65 triliun tersebut dilakukan bersama Bank BTN. Jumlah tersebut merupakan akumulasi transaksi sekuritisasi sebanyak delapan kali, yakni dilakukan sejak 2009 hingga 2015. 

Sebelumnya, pada akhir 2015, SMF telah berhasil mengalirkan dana jangka panjang dari pasar modal melalui sekuritisasi dan penyaluran pinjaman sebesar Rp 20,25 triliun. Atas capaian tersebut, menurut Raharjo, SMF optimistis untuk meningkatkan sinergi bersama stakeholder dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menjangkau hunian layak.  

Karenanya, SMF juga berperan dalam penguatan pasar pembiayaan primer perumahan melalui program pinjaman. Program tersebut disalurkan melalui penyalur KPR, baik dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan, dari level nasional sampai dengan daerah. 

“SMF telah membuka peluang untuk bersinergi dengan berbagai institusi demi mendukung program kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia," tutur dia. 

Dari total akumulasi Rp 18,79 triliun sebesar Rp 9,7 triliun, disalurkan untuk refinancing KPR FLPP, sesuai dengan sasarannya yaitu masyarakat berpenghasilan menengah ke rendah (MBM dan MBR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement