Jumat 23 Sep 2022 10:51 WIB

SMF Terbitkan Obligasi PUB VI Tahap III 2022 Senilai Rp 3 Triliun

SMF menargetkan obligasi PUB VI bisa menghimpun dana hingga Rp 17 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menerbitkan obligasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) VI Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp 3 triliun dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Adapun penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari PUB VI yang diupayakan SMF dalam menghimpun dana dengan target sebesar Rp 17 triliun.
Foto: Sekper SMF
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menerbitkan obligasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) VI Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp 3 triliun dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Adapun penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari PUB VI yang diupayakan SMF dalam menghimpun dana dengan target sebesar Rp 17 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menerbitkan obligasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) VI Tahap III Tahun 2022 sebesar Rp 3 triliun dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Adapun penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari PUB VI yang diupayakan SMF dalam menghimpun dana dengan target sebesar Rp 17 triliun.

Direktur Utama SMF Ananta mengatakan, penerbitan obligasi SMF bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional khususnya industri perumahan. Menurutnya, stabilitas ekonomi nasional khususnya industri perumahan akan terwujud melalui penyaluran pinjaman/pembiayaan atau refinancing atas KPR.

“Hal tersebut nantinya akan mampu mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/9/2022).

Pada obligasi PUB VI tahap III terdiri dari satu seri dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95 persen per tahun dan berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi. Adapun pembayaran pokok obligasi secara penuh atau bullet payment akan dilakukan pada tanggal pelunasan obligasi.

Obligasi ini telah memenuhi kriteria instrumen bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.05/2016. Peraturan itu tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2016 mengenai Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Dana dari obligasi ini akan digunakan untuk kegiatan penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman,” ucapnya.

Penerbitan obligasi ini pun merupakan bentuk komitmen dari perseroan sebagai penyedia likuiditas jangka menengah panjang bagi KPR. Sebelumnya, SMF telah melakukan penerbitan pada Juli 2021 yaitu obligasi PUB VI Tahap I dengan nilai sebesar Rp 1,2 triliun dan Sukuk PUB II Tahap I sebesar Rp100 miliar serta obligasi PUB VI Tahap II pada November 2021 sebesar Rp 2,8 triliun.

“Sejak 2009 hingga saat ini perseroan telah melakukan penerbitan surat utang sebanyak 51 kali dengan total Rp 50,4 triliun,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement