REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, sejauh ini banyak pengusaha memang tidak membayar pajak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan. Padahal seharusnya pengusaha bisa memberikan 25-30 persen penghasilan mereka untuk pembangunan negara. Dana ini nantinya bisa disalurkan untuk perbaikan infrastruktur dan pekerjaan pemerintahan lainnya.
Meski demikian, dia mengatakan saat ini ada pengampunan pajak atau tax amnesty yang dinilainya menjadi kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak yang selama ini tidak dibayarkan. Sebab jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dan diketahui oleh negara, maka mereka bisa ditangkap dan dipenjarakan.
"Makanya ini jadi kemewahan tersendiri bagi pengusaha oleh pemerintah. Karena yang begini (amnesti pajak) tidak terjadi setiap tahun," kata JK dalam sosialisasi di gedung Kementerian Keuangan, Kamis (21/7).
Dengan kemewahan ini, pemerintah hanya memberikan pajak bagi wajib pajak sebesar 4-10 persen saat mereka mendeklarasikan harta yang selama ini tidak dilaporkan. Sedangkan saat ada wajib pajak yang ingin membawa dana ke dalam negeri dari luar maka akan dikenai pajak 2-5 persen.
JK menerangkan, pembayaran pajak ini memang sudah menjadi kewajiban bagi wajib pajak. Dengan program tax amnesty yang merupakan pengampunan pajak, maka pemerintah akan memberikan ampunan kepada para wajib pajak yang lalai membayar pajak secara benar.
Baca juga: JK Singgung Pengusaha tak akan Tenang Dikejar Pajak