Senin 18 Jul 2016 21:07 WIB

BEI: 19 Perusahaan Sekuritas akan Tampung Dana Repatriasi Pajak

Red: Nur Aini
Pekerja memperhatikan layar pergerakan indeks saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (11/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja memperhatikan layar pergerakan indeks saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan sebanyak 19 perusahaan sekuritas masuk dalam kriteria yang akan menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan amnesti pajak.

"Ada beberapa kriteria bagi perusahaan sekuritas yang menampung dana repatriasi, salah satunya minimal MKBD sebesar Rp 75 miliar, laba usaha yang positif untuk tahun buku 2015, serta tidak pernah terkena sanksi," ujar Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan di Jakarta, Senin (18/7).

Nicky mengatakan pihaknya telah mengusulkan sejumlah perusahaan sekuritas itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kembali diperiksa dan dipilih. Selain itu, BEI juga mengusulkan sejumlah manager investasi untuk turut menjadi penampung dana repatriasi. "Kalau manager investasi dilihat berdasarkan dana kelolaannya per akhir Desember 2015," ujarnya.

Nantinya, ia mengemukakan bahwa dana repatriasi akan ditempatkan di rekening dana nasabah (RDN) khusus yang dilarang ditarik (lock up) selama tiga tahun dan juga dikontrol oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan bahwa meski RDN itu di-lock up, namun dana repatriasi yang ada di dalamnya masih dapat ditransaksikan untuk jual-beli efek di pasar modal. "Yang di-lock up bukan sahamnya, tapi RDN-nya, jadi dana itu bisa untuk jual-beli, baik saham maupun obligasi," kata Tito.

Ia menambahkan bahwa perusahaan sekuritas dan manager investasi yang masuk kriteria penampung dana repatriasi juga terdapat sejumlah perusahaan asing. "Namun pada dasarnya, saya lihat antara perusahaan asing dan lokal seimbang, itu bagus," ujarnya.

Sementara itu, 19 perusahaan sekuritas yang masuk kriteria penampung dana repatriasi dari hasil kebijakan amnesti pajak, yakni Sinarmas Sekuritas, Panin Sekuritas, CLSA Indonesia, Mandiri Sekuritas, CIMB Securities Indonesia, Trimegah Securities, RHB Securities Indonesia, Daewoo Securities Indonesia. Selain itu, PT Bahana Securities Indonesia, Indo Premier Securities, UOB Kay Hian Securities, BNI Securities, Sucoreinvest Central Gani, Danpac Sekuritas, Panca Global Securities, MNC Securities, Pasicif Capital, Mega Capital Indonesia, dan Pratama Capital Indonesia.

Sedangkan Manager Investasi, yakni Schroder Investmen Managemen Indonesia, Eastspring Investmen Indonesia, Manulife? Aset Manajemen Indonesia, Bahana TCW Investment Management, Mandiri Manajemen Investasi, BNP Paribas Investment, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Danareksa Investment Manajemen.

Kemudian, BNI Asset Management, Panin Asset Management, Ashmore Asset Management Indonesia, Sinarmas Asset Management, Trimegah Asset Management, Syailendra Capital, PNM Investment Management, Ciptadana Asset Management, Bowsprit Asset Management, Indosurya Asset Management.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement