Jumat 03 Jun 2016 10:38 WIB

RI Kenakan Bea Masuk Anti Dumping Kepada 3 Negara Ini

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor Impor (ilustrasi)
Foto: Republika
Ekspor Impor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tetap mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk  Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Cina, dan Taiwan. Pengenaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2016.

"Besaran BMAD adalah 5,82 persen-16,67 persen untuk India, kemudian 13 persen-16,10 persen untuk Cina, dan 28,47 persen untuk Taiwan," ujar Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6).

Menteri Keuangan pada 29 April 2016 mengeluarkan PMK Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk PSF dari India, RRT, dan Taiwan. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah sepuluh hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan, dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.

PMK tersebut merujuk pada laporan akhir hasil penyelidikan  interim dan sunset review  yang dikeluarkan KADI pada 21 Agustus 2015.  “Berdasarkan hasil penyelidikan, KADI menyimpulkan bahwa kerugian materiil masih dialami Indonesia akibat dilakukannya dumping oleh India dan Taiwan, selain itu ditemukan juga dumping oleh eksportir produsen dari Cina dan terdapat peningkatan volume impor yang signifikan dari Cina,"  kata Ernawati.

Ernawati menambahkan, hasil penyelidikan menemukan adanya  price depression dan  price suppression pada impor dari Cina selama periode penyelidikan. Terdapat juga peningkatan produksi serta kapasitas produksi PSF di Cina, India, dan Taiwan yang mengindikasikan adanya oversupply PSF di negara-negara tersebut.

Sejak 17 November 2011, Indonesia mengenakan BMAD untuk impor produk PSF yang berasal dari India, Cina, dan Taiwan melalui PMK Nomor 171/PMK.011/2011 yang berlaku selama lima tahun. Menjelang berakhirnya masa pengenaan BMAD, diidentifikasi melalui bukti awal bahwa ada peningkatan volume impor PSF yang berasal dari Cina dan kerugian Indonesia juga masih berlanjut, 

"Artinya masih terjadi praktik dumping oleh ketiga negara tersebut," ujar Ernawati.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2014, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan review (interim dan sunset review ) terhadap pengenaan BMAD atas PSF yang diimpor atau berasal dari India, Cina, dan Taiwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement