Jumat 26 Jan 2018 12:30 WIB

Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel atas Uni Eropa

Sebelumnya ekspor produk biodiesel RI ke Eropa dikenakan bea masuk anti dumping.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organisation (WTO) memenangkan Indonesia dalam sengketa biodiesel dengan Uni Eropa. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap, kemenangan tersebut akan kembali memacu kinerja ekspor produk biodiesel asal Tanah Air ke negara-negara di Eropa.

"Ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa bagi produsen Indonesia," kata Mendag di Islamabad, Pakistan, lewat siaran pers, Jumat (26/1).

Sebelumnya, ekspor produk biodiesel Indonesia ke Eropa merosot tajam akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut.

photo
Kelapa sawit
Uni Eropa mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8 persen-23,3 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada periode 20132016, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84 persen, dari 649 juta dolar AS pada tahun 2013 turun menjadi 150 juta dolar AS pada tahun 2016. Berdasarkan catatan BPS, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya 68 juta dolar AS.

Karena merasa dirugikan dengan pengenaan BMAD itu, Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan di Uni Eropa maupun penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Indonesia mengajukan tujuh klaim gugatan utama kepada Uni Eropa.

Setelah berhasil menenangkan gugatan di WTO, pemerintah berharap kinerja ekspor produk biodiesel akan membaik. Enggartiasto menargetkan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 dapat mencapai 386 juta dolar AS.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, sebagai

konsekuensi kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel tersebut, maka putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO harus diimplementasikan sejalan dengan ketentuan WTO.

"Uni Eropa diwajibkan melakukan penyesuaian BMAD yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement