Rabu 21 Mar 2018 19:44 WIB

Indonesia Menangkan Banding BMAD Biodiesel di Uni Eropa

Uni Eropa wajib hapus pengenaan BMAD sebesar 8,8 - 23,3 persen atas produk biodiesel.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan pelaku usaha industri biodiesel Indonesia berhasil memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, atas kemenangan tersebut, maka Uni Eropa wajib menghapus pengenaan BMAD sebesar 8,8 - 23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia mulai 16 Maret 2018.

"Pengenaan BMAD yang dilakukan Uni Eropa dihapuskan sehingga para pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan BMAD," kata Oke, lewat siaran pers, Rabu (21/3).

Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menegaskan pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap hasil keputusan Pengadilan Uni Eropa tersebut.

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak produsen/eksportir untuk memastikan bahwa Uni Eropa segera melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka, kata dia.

Dengan kemenangan tersebut, pemerintah berharap ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa dapat kembali berjalan lancar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa sempat mencapai 1,4 miliar dolar AS pada 2011. Namun, setelah dikenakan BMAD, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke kawasan tersebut merosot tajam.

Selama periode 20132016, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84 persen, atau dari 649 juta dolar AS pada 2013, turun menjadi 150 juta dolar AS pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa tercatat mencapai titik paling rendah pada tahun 2015 sebesar 68 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement