Senin 13 Apr 2020 08:00 WIB

Uni Eropa Berlakukan Bea Masuk Antidumping Baja Nirkarat RI

Uni Eropa izinkan produsen untuk ajukan penolakan bea masuk ke persidangan

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja melakukan bongkar muat besi baja di Pelabuhan Sunda Kelapa. Komisi Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan bea masuk antidumping sementara pada beberapa produk baja nirkarat (stainless steel) dari Cina, Taiwan dan Indonesia. Kebijakan yang berlaku sejak Selasa (7/4) ini diambil setelah UE melakukan penyelidikan mengenai impor murah selama hampir delapan bulan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja melakukan bongkar muat besi baja di Pelabuhan Sunda Kelapa. Komisi Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan bea masuk antidumping sementara pada beberapa produk baja nirkarat (stainless steel) dari Cina, Taiwan dan Indonesia. Kebijakan yang berlaku sejak Selasa (7/4) ini diambil setelah UE melakukan penyelidikan mengenai impor murah selama hampir delapan bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan bea masuk antidumping sementara pada beberapa produk baja nirkarat (stainless steel) dari Cina, Taiwan dan Indonesia. Kebijakan yang berlaku sejak Selasa (7/4) ini diambil setelah UE melakukan penyelidikan mengenai impor murah selama hampir delapan bulan.

Seperti dilansir di Reuters, Ahad (12/4), bea masuk terhadap baja nirkarat hot-rolled dalam bentuk gulungan dan lembaran itu termasuk 17 persen atas pengiriman dari dua perusahaan Indonesia. Keduanya merupakan anak perusahaan China Tshinghan Holidng Group. Ekspansi bisnis yang cepat serta ongkos produksi murah di Indonesia membuat para produsen Uni Eropa cemas.

Saingan Tshinghan seperti Shanxi Taigang Stainless Steel Co dan tiga afiliasi tercatat dikenakan bea masuk tertinggi, yakni 18,9 persen. Sementara, perusahaan daratan Cina lainnya berada di tingkat 14,5 persen dan 17,4 persen. Bea masuk dari Taiwan jauh lebih rendah, berkisar antara enam persen hingga 7,5 persen.

Penerapan bea masuk diharapkan akan mengembalikan kondisi perdagangan yang adil sekaligus mengakhiri depresi harga, sehingga mampu membantu industri UE untuk kembali pulih. Dampaknya, industri di UE mengalami penurunan profit secara serius.

Komisi UE mengatakan, sudah menerima balasan untuk kuisioner yang ditujukan pada dua produsen Indonesia. "Kedua produsen pengekspor gagal menyediakan struktur grup dalam skala dunia dalam balasan kuisioner mereka maupun saat kunjungan verifikasi," tulis Komisi UE dalam laporannya.

Komisi UE memberikan kesempatan kepada dunia usaha terkait untuk mengirimkan komentar tertulis dalam waktu 15 hari kalender. Dalam lima hari kalender, pihak terkait juga berhak mengajukan persidangan.

Investigasi UE dimulai pada Agustus setelah Asosiasi Baja Eropa (European Steel Association) atau dikenal Eurofer yang terdiri dari empat produsen UE mengeluh. Mereka menyebutkan, adanya lonjakan impor stainless steel terutama dari Cina, Indonesia dan Taiwan ke UE.

Di sisi lain, produsen UE sulit untuk melakukan ekspor. Khususnya setelah pemerintahan Amerika memberlakukan tarif impor baja hingga 25 persen yang secara otomatis menutup akses UE ke pasar Amerika.

Berdasarkan penyelidikan antara 1 Juli 2018 hingga 30 Juni 2019, Komisi UE mencatat, impor dari Cina, Indonesia dan Taiwan mengalami peningkatan sampai 66 persen. Jumlah tersebut mencapai 30 persen lebih dari konsumsi pasar bebas.

Komisi UE juga mengajukan keluhan secara terpisah kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) mengenai larangan Indonesia atas ekspor bijih nikel sejak awal tahun. Kebijakan ini dianggap tidak adil karena membatasi akses produsen UE terhadap bahan baku untuk membuat stainless steel tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement