Jumat 18 Feb 2011 12:31 WIB

Terbukti Dumping, Baja Impor Korea & Malaysia Dikenai BMAD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor baja jenis hot rolled coil (baja canai panas/HRC) dari Republik Korea dan Malaysia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 yang diperoleh di Jakarta, Jumat menyebutkan, peraturan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2011 dan berlaku selama lima tahun.

Salah satu pertimbangan pengenaan BMAD adalah bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Hot Rolled Coil secara dumping dari kedua negara itu. Akibatnya impor tersebut merugikan (injury) industri dalam negeri dan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan BMAD untuk Korea adalah semua perusahaan selain Hyundai Steel Company. Mereka akan dikenai BMAD dengan besar tarif 3,8 persen. Sementara produsen dari Malaysia adalah Megasteel Sdn Bhd dan perusahaan lainnya dengan besar tarif BMAD 48,4 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement