Selasa 10 May 2016 19:28 WIB

OJK Rekomendasikan 35 Bank dan Lembaga Nonbank Penyalur KUR

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
UMKM penerima KUR, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan rekomendasi kepada 35 bank dan lembag keuangan bukan bank (LKBB) untuk menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR).

‎Deputi Pembiayaan Kemeterian Koperasi dan UKM Braman Setyo‎ mengatakan, 35 lembaga penyalur KUR yang direkomendasikan ini nantinya akan mengikuti beberapa tahapan untuk menjadi penyalur KUR. Diantaranya, mendapat rekomendasi OJK, membangun sistem informasi kredit program (SIKP) dengan Kementerian Keuangan, membangun sistem informasi dengan perusahaan penjamin, dan perjanjian kerjasama pembiayaan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dari 35 bank dan LKBB tersebut, sebanyak 15 bank telah membangun‎ online system dengan SIKP dan mendapat rekomendasi dari Kementrian Keuangan untuk menjadi bank penyalur KUR," ujar Braman pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan bank penyalur KUR, Selasa (10/5).

Sementara untuk 20 bank dan LKBB sedang dalam proses membangun online system dengan SIKP yang terdapat di Kementrian Keuangan. Braman menjelaskan,‎ penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebagai titik awal bagi bank penyalur untuk menyalurkan KUR. Dengan bertambahnya bank penyalur, diharapkan akan mempercepat realisasi penyaluran KUR tahun ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement