Selasa 05 Apr 2016 11:35 WIB

Ini 24 Wajib Pajak Penyumbang Pajak Terbesar di Indonesia

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 24 penyumbang pajak terbesar masa pajak 2015. Apresiasi ini diberikan untuk 23 wajib pajak badan dan satu orang wajib pajak pribadi.

Pemberikan penghargaan ini dibagi menjadi empat kategori yaitu wajib pajak besar satu sampai wajib pajak besar empat. Untuk wajib pajak besar satu diisi oleh enam perusahaan yaitu PT Bank Sentral Asia, PT Astra Sedaya Finance, The Hingkong and Shanghai Banking Corp, dan PT Adaro Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, ke 24 penyumbang pajak yang mendapatkan penghargaan ini telah menyumbangkan 10 dari target jumlah pajak di 2015 sebesar Rp 1.249 trilirun.

"Mudah-mudahan para Pembayar pajak yang kali ini memberikan Sumbangsih bisa meningkat 3-4 kali lipat di tahun ini," ujar Ken, Selasa (5/4).

Ken juga mengapresiasi para perusahaan yang membayar pajak dari kantong perusahaannya sendiri. Karena saat ini banyak perusahaan yang ikut membayar besar, namun pajak tersebut sebenarnya dari pajak orang lain seperti PPn ‎ dan PPH 21.

 "Ini menjadi salah satu hal baik dalam pembayaran pajak karena untuk meningkatkan pendapatan kita harus bergotong royong dalam pembayaran pajak ini," papar Ken.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement