Ahad 06 Mar 2016 18:16 WIB

Tim Divestasi Freeport Terbentuk

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk tim divestasi yang bertugas melakukan penilaian atas penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia yang diajukan pada Januari lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menjelaskan tim ini nantinya akan memutuskan apakah penawaran oleh Freeport sebesar 1,7 miliar dolar AS untuk 10,64 persen saham pantas atau tidak.

Meski tim sudah terbentuk dan mulai bekerja, Bambang menyebut bahwa keputusan penilaian belum bisa dilakukan karena tim masih menunggu pengakuan hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM.

"Tapi tim sudah kerja dari kemarin. Saya kira valuasi ini kan sangat tergantung dari parameter-parameter jadi kalau selama parameternya belum sama ya belum tercapai kapan selesainya," ujar Bambang, akhir pekan ini.

Bambang menambahkan, pemerintah akan tetap menetapkan putusan terkait divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen tanpa menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Ia juga menegaskan, pelaksanaan divestasi bisa berjalan tanpa menunggu selesainya pembahasan RUU Minerba. Terkait hitung-hitungan, Bambang menyebutkan ada sejumlah skenario yang disiapkan. Pertama, adalah perhitungan dengan asumsi izin operasi akan berlangsung hingga 2041. Skenario kedua, lanjutnya, adalah perhitungan dengan izin operasi hanya sampai 2021 sesuai Kontrak Karya tahun 1991.

"Target keputusan tergantung negosiasi, kalau sudah sepakat semua bahwa penawaran itu 60 hari setelah sepakat harga," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement