Kamis 12 Feb 2026 14:52 WIB

BRI Bantah Tolak Cairkan Dana PIP Bocah di Ngada yang Akhiri Hidupnya

BRI mengakui meminta sang ibu melengkapi dokumen pencairan dana PIP.

Surat yang ditinggalkan YBR di lokasi kejadian di Desa Batajawa, Kabupaten Ngada, NTT.
Foto: Tangkapan layar media sosial
Surat yang ditinggalkan YBR di lokasi kejadian di Desa Batajawa, Kabupaten Ngada, NTT.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bajawa, Provinsi NTT, membantah telah melakukan penolakan atas pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diajukan oleh ibu dari bocah 10 tahun yang bunuh diri di Kabupaten Ngada. Pemimpin Kantor Cabang BRI Bajawa Kariahenta Tarigan, dalam hak jawab yang diterima Kupang, Kamis (12/2/2026) mengatakan pihaknya hanya meminta agar yang bersangkutan (ibu dari bocah 10 tahun) untuk melengkapi dokumen pencairan.

"Kami hanya meminta yang bersangkutan untuk melengkapi kekurangan dokumen pencairan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang lagi ke BRI untuk pencairan PIP," katanya.

Baca Juga

BRI Berempati atas Peristiwa Duka di Ngada, Flores, NTT dan menegaskan komitmen penyaluran PIP sesuai ketentuan. Penyaluran dana bantuan PIP, ujar dia BRI bertindak semata sebagai bank penyalur, sesuai dengan penugasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bajawa menjelaskan BRI telah menjalankan fungsi prudential banking dan Good Corporate Governance dalam proses pencairan dana berdasarkan data dan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

"Seluruh mekanisme penyaluran dilakukan sesuai prosedur operasional dan regulasi yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," ujar dia.

Bajawa juga menyampaikan mewakili BRI pihaknya menyampaikan turut berduka cita mendalam serta berempati kepada keluarga dan pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa duka yang terjadi.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa dalam kasus YBR (10), anak yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, NTT, ditemukan pencairan dana PIP mengalami kendala karena kebijakan teknis bank.

"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu, (11/2/2026).

Selain itu, kata dia, kepala sekolah ternyata belum mengetahui bahwa proses pencairan dana PIP karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement