Kamis 12 Feb 2026 14:29 WIB

AHY Targetkan Kebijakan Zero ODOL Berlaku Efektif Januari 2027

Kebijakan penertiban truk ODOL disebut mendesak karena dampaknya semakin parah.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),  turut prihatin atas bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Ia menekankan penguatan penanganan darurat.
Foto: Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilay
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut prihatin atas bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Ia menekankan penguatan penanganan darurat.

REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) diharapkan berlaku mulai Januari 2027.

"Kita serius benar. Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL," ujar AHY dalam acara Coffee Morning yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh truk-truk ODOL betul-betul parah, seperti membuat hancur jembatan di Kabupaten Lahat, Sumsel.

"Hancur benar-benar hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak. Banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi," katanya.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri, lanjut AHY, harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 43 triliun hanya untuk kegiatan preservasi jalan, memperbaiki jalan-jalan yang rusak, berlubang, retak, dan amblas karena truk-truk ODOL.

Sebagai informasi, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penerapan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) yang direncanakan berlaku efektif mulai 2027.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement