Selasa 05 Jan 2016 14:48 WIB

Penerapan Pungutan BBM Tinggal Menunggu Waktu

Rep: Sapto Andika Saputra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM Sudirman Said.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri ESDM Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan pungutan dana ketahanan energi (DKE) melalui harga jual bahan bakar minyak (BBM) tetap akan dijalankan setelah dasar hukum disahkan dan melalui pembahasan dengan anggota dewan. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, penundaan ini memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, serta komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders.

"Rencana pembentukan DKE sendiri mengemuka sejak pertengahan tahun lalu melalui berbagai forum publik. Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII, pada September 2015," ujar Sudirman, Selasa (5/1). 

Sudirman melanjutkan, bersamaan dengan proses peninjauan harga BBM reguler yang dilakukan setiap tiga bulan, rencana pembentukan DKE menjadi wacana publik yang sangat luas. Semakin ke sini, katanya, semakin banyak pihak baik anggota DPR, pengamat energi atau perminyakan, aktivis organisasi sosial kemasyarakatan, dan akademisi telah menyampaikan saran, kritik, masukan, serta rekomendasi jalan keluar.

"Saya menyimak seluruh masukan masukan kritis, dan mendapat kesan bahwa hampir seluruh pihak mendukung gagasan pembentukan DKE, dengan syarat landasan hukum dan mekanisme pengelolaannya diperkuat agar menjaga prinsip prinsip transparansi dan good governance," lanjutnya. 

Tak hanya itu, Sudirman juga menambahkan perlunya pemerintah untuk mengkaji dan berpedoman pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan PP nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Sudirman menyebut, kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar kita membentuk Strategic Petroleum Reserves (SPR), suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat.

Meski urung berjalan pada 5 Januari ini, Sudirman tetap bersikukuh pentingnya pemberlakuan dana ketahanan energi untuk pengembangan energi baru terbarukan. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai bauran energi 23 persen untuk sumber energi baru terbarukan pada 2025 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement