Jumat 01 Jan 2016 16:47 WIB

Badan Penyalur BBM Bisa Dikenai Pungutan Dana Ketahanan Energi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta. (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Grogol, Jakarta. (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Monty Girianna mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji mekanisme pungutan dana ketahanan energi.

Menurut Monty, dana ketahanan energi belum tentu akan dipungut dari setiap liter penjualan bahan bakar minyak (BBM). Tapi, bisa juga dipungut dari badan penyalur BBM. 

"Ini belum diputuskan. Pemerintah masih mencari yang lebih tepat yang mana dari segi hukum," kata Monty dalam konferensi pers akhir tahun di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/12/2015).

Meski begitu, ujar Monty, pemerintah akan berupaya untuk menjalankan pungutan dana ketahanan energi pada 5 Januari 2016 berbarengan dengan penurunan harga BBM. Saat ini, pemerintah sedang mengebut penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum untuk memungut dana ketahanan energi. 

Selain PP, ada peraturan lain yang juga harus diterbitkan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini berkaitan dengan pembentukan badan khusus yang akan mengelola dana ketahanan energi. 

"Rencananya, pungutan dana ketahanan energi sudah akan dimasukkan dan dikelola oleh badan khusus mulai 10 Februari 2016," ucap dia. 

 

Baca juga: Kebakaran Pasar di Indonesia Catat Rekor di 2015

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement