Kamis 31 Dec 2015 03:38 WIB

Pertamax Dinilai Lebih Layak Kena Pungutan

Petugas mengisi bahan bakar jenis premium di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (30/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas mengisi bahan bakar jenis premium di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Dewan Energi Nasional mengusulkan pungutan dana ketahanan energi yang sebelumnya disebutkan hanya untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar, juga diterapkan bagi BBM umum seperti pertamax, pertadex, dan pertalite.

Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengatakan, justru BBM umum non subsidi yang lebih pantas untuk diterapkan pungutan dana ketahanan energi.  DEN, kata dia,  mendukung langkah pemerintah untuk memungut dana ketahanan energi yang diambil dari harga jual BBM.

Rinaldy menyebutkan, dana ketahanan energi sebetulnya dimaksudkan untuk mendorong eksplorasi agar premi pengurasan cadangan bisa ditekan. Pungutan nantinya akan dipakai untuk membangun infrastrukur cadangan penyangga energi dan membangun energi yang berkelanjutan yakni energi baru dan terbarukan.

"Rencana Pemerintah untuk menerapkan DKE ini akan mendorong terwujudnya ketahanan energi nasional," kata Rinaldy.

Meski pada dasarnya mendukung ide pungutan tersebut, namun Rinaldy mengritik langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengaitkan dana ketahanan energi dengan pelaksanaan Premi Pengurasan (Depletion Premium-DP) yang diamanatkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada PP nomor 79/2014.

"Definisi DP adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan, untuk mempertahankan keberadaan sumber daya energi, yaitu yang dipungut pada sisi hulu dalam proses industri energi fosil, yang dibebankan kepada produsen," jelas Rinaldy di kantornya, Rabu (30/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement