Senin 14 Dec 2015 17:45 WIB

OJK dan BEI Dorong Pertumbuhan Dana Investasi Real Estate

Rep: Risa Herdahita/ Red: Nur Aini
Suasana pameran Real Estate Indonesia (REI) Expo 2014 di Jakarta Convention Center, Ahad (16/11).
Foto: Prayogi/Republika
Suasana pameran Real Estate Indonesia (REI) Expo 2014 di Jakarta Convention Center, Ahad (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minat investor untuk berinvestasi pada Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau yang lebih dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REIT) kembali tumbuh. Hal ini seiring kebutuhan kepemilikan aset properti yang semakin meningkat.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku pasar untuk mencatatkan investasi pada DIRE dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). "DIRE nantinya adalah suatu alat pembiayaan untuk me-recycle semua aset properti yang bapak ibu miliki," ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio kepada peserta Sosialisasi DIRE di Hotel Ritz Carlton, Senin (14/12).

Bagi perusahaan properti dan real estate, DIRE berbentuk KIK merupakan alternatif untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Caranya dengan menjual aset yang dimiliki melalui skema DIRE berbentuk KIK yang dananya dapat digunakan untuk mendanai proyek perusahaan lainnya.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan pula, REIT merupakan wadah yang dibentuk untuk memiliki aset dari suatu real estate. Keuntungan bagi investor diperoleh dari pendapatan yang berasal dari aset real estate itu, yang selebihnya bisa digunakan untuk membeli saham.

Salah satu karakteristik aset yang dapat dijadikan sebagai underlying asset DIRE berbentuk KIK adalah aset yang memiliki pendapatan berkesinambungan, misalnya beberapa properti yang menghasilkan pendapatan sewa seperti gedung perkantoran, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

Sementara, hingga saat ini hanya terdapat satu DIRE berbentuk KIK yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia dengan kode XCID, yang telah dicatatkan pada 1 Agustus 2013. (Baca juga: Dana Investasi Real Estate Terhambat Pajak)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement