Rabu 02 Mar 2016 10:40 WIB

Menkeu Ungkap Pajak Real Estate Indonesia akan Saingi Singapura

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pengujung melihat contoh hunian dalam pameran properti nasional, Real Estate Expo 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengujung melihat contoh hunian dalam pameran properti nasional, Real Estate Expo 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait Dana Investasi Real Estate (DIRE). Menteri yang datang untuk melakukan rapat ini di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Ditemui sesaat sebelum melaksanakan rakor‎, Bambang menjelaskan bahwa salah satu hal yang akan dibahas dalam rakor DIRE adalah pajak untuk real estate. "Ini (pajak DIRE) lagi mau dibahas," kata Bambang, Rabu (2/3).

Bambang menjelaskan pajak DIRE akan bersaing dengan pajak yang diterapkan oleh Singapura. Pajak yang ditetapkan Singapura sebesar tiga persen. Meski demikian, ia belum bisa memastikan besaran pajak DIRE akan sama atau lebih rendah dibandingkan Singapura.

Saat ini, pajak DIRE di Indonesia berlaku sebesar lima persen.  "Ya pokoknya bersaing dengan Singapura," kata Bambang.

Baca juga: Penerimaan Negara Rp 225 Triliun dari Pajak Hilang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement