REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan akan menurunkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di sejumlah daerah. Hal ini terkait dengan keinginan pemerintah untuk menumbuhkan perkembangan properti nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengen Real Estate Indonesia (REI). Hasilnya, REI meminta pemerintah menurunkn pajak BPHTB.
"Ya kita akan panggil Pemda yang wilayahnya potensilnya untuk meningkatkan properti. Karena daerah ini harus menyesuaikan BPHTB-nya," ujar Menkeu di kantor Menko Perekonomian, Rabu (2/3).
Namun untuk daerah mana saja yang akan dipanggil, Bambang belum bisa menentukannya. Sebab pihaknya masih harus menunggu masukan dari REI untuk melihat daerah mana saja yang memang cocok dijadikan proyek pertumbuhan properti.
Mengenai pajak BPHTB dan Dana Invetasi Real Estate (DIRE) yang akan dipatok masing-masing sebesar setengah dan satu persen, Bambang menjelaskan, dirinya belum bisa memastikan hal tersebut. Meski demikian, dia meyakini total pajak yang nantinya akan dikenakan bakal lebih rendah dari pajak di Singapura yang mencapai tiga persen.
"Pokoknya total (DIRE dan BPHTB)-nya lebih rendah dari singapura," kata Bambang menegaskan.