Rabu 02 Mar 2016 13:16 WIB

Penurunan Pajak DIRE Diyakini Dorong Pertumbuhan Properti

Rep: Debbie Sutrisnoā€ˇ/ Red: Nur Aini
Pameran Properti.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pameran Properti. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Pemerintah berencana untuk menurunkan‎ pajak instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) guna meningkatkan pertumbuhan properti. Rencananya pajak ini akan diturunkan hingga 0,5 persen.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, dari hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, pemerintah sepakat untuk menurunkan pajak DIRE menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Sementara untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan di angka satu persen.

"Tapi untuk BPHTB masih akan dibicarakan dengan Pemerintah Daerah," ujar Eddy ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta,Rabu (3/2).

Menurut Eddy, rencana penurunan pajak instrumen DIRE maupun BPTHP akan memberikan pendapatan banyak bagi daerah. Karena dari investasi yang dimasukan untuk pembangunan properti, nantinya akan berdampak juga pada pembangunan infrastruktur lainnya.

Eddy mengatakan, sejauh ini telah banyak pengembang yang menunggu untuk adanya insentif mengenai pajak ini. Hal ini yang membuat REI mendorong pemerintah untuk segera menurunkan nilai pajak tersebut.

Dia juga berharap agar pemerintah bisa segera memutuskan secara tertulis mengenai penurunan pajak ini. Eddy meminta supaya insentif ini bisa dilaksanakan pada Maret. Sementara untuk BPHTB di pemerintah daerah‎, Eddy meminta agar bisa diselesaikan maksimal 2016, sehingga penurunan pajak keduanya bisa dimaksimalkan pada 2017.

"‎Dengan regulasi yang menarik, kita tetap butuh sosialisasi, termasuk dukungan Pemda. Saya yakin tahun depan bisa lebih efektif," papar Eddy.

Eddy mengatakan, penurunan pajak DIRE dan BPHTB diyakini akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja di bidang properti. Sebab pembangunan properti belum bisa menggunakan mesin seluruhnya. Bahkan lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh tangan manusia seperti pemasangan keramik dan gorden.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan pemerintah masih harus memanggil pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki kawasan potensial di sektor properti, karena mereka harus menyesuaikan besaran BPHTB-nya. "Nanti kita tanya dulu dengan para pelaku real estate, (pemerintah) daerah mana saja yang potensial," ujarnya.

DIRE yang dikenal sebagai REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). DIRE didefinisikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi atau manajer investasi diinvestasikan ke dalam aset properti baik secara langsung (dengan membeli gedung/apartemen di mana sewa dan hasil penjualan dari aset properti tersebut dikembalikan ke pemodal sebagai dividen) maupun tidak langsung (dengan membeli saham/obligasi yang diterbitkan perusahaan properti)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement