REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merekomendasikan 48 perusahaan yang dalam tahap konstruksi agar mendapatkan kemudahan percepatan importasi mesin dan peralatan dengan masuk ke jalur hijau dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Per 10 Desember 2015, kami sudah lakukan koordinasi. Ada 48 perusahaan yang sudah diverifikasi untuk mendapatkan percepatan jalur hijau," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers pemberian fasilitas tersebut di Jakarta, Senin (14/12).
Ke-48 perusahaan tersebut terdiri atas 39 penanaman modal asing (PMA) dan sembilan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan realisasi sebesar Rp 35 triliun dari total nilai rencana investasi Rp 127,7 triliun. Puluhan perusahaan itu tersebar di seluruh Tanah Air dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang.
Ke-48 perusahaan itu bergerak di sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri makanan; listrik gas dan air; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri karet, barang dari karet dan plastik. Selanjutnya, sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; hotel dan restoran; peternakan; serta industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.
"Tentu ini nanti dikomunikasikan dengan perusahaannya untuk melengkapi lampiran yang disyaratkan," katanya.
Baca juga: Sektor Perhubungan Indonesia akan Dibuka untuk Investor Asing