REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merancang skema asuransi pertanian sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi III untuk merangsang pertumbuhan. Bersama Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan konsorsium perusahaan asuransi BUMN, skema premi asuransi pertanian dirancang yakni petani membayar 20 persen dan 80 persen dibayar pemerintah. Dengan skema ini, maka petani padi cukup membayar Rp 30 ribu untuk setiap hektar sawah yang diasuransikan.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10), Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad mengungkapkan pemerintah sudah mengalokasikan dana premi Rp 150 miliar untuk tahap pertama. Dana itu akan mencakup kurang lebih satu juta hektar lahan pertanian di 2015. Premi per hektar sebesar Rp 180 ribu, namun Rp 150 ribu dari jumlah itu dibayar oleh pemerintah. Petani cukup membayar Rp 30 ribu per hektar untuk pertanggungan sebesar Rp 6 juta (biaya tanam per hektar).
Kebijakan tersebut diiterbitkan, kata Muliaman, agar petani terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Menurutnya, pertanian rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen pertanian. Selain itu, kebijakan itu ditargetkan bisa membuat petani bankable terhadap kredit pertanian dan menstabilkan pendapatan petani.
"Dengan terproteksinya para petani maka diharapkan menjadi terbuka akses pinjaman/kredit kepada para petani," ujar Muliaman. Potensi kredit bagi para petani dengan skema tersebut diperkirakan sekitar Rp 6 triliun.