Ahad 06 Sep 2015 18:53 WIB

SKB Tiga Menteri Bisa Dorong Penyerapan Dana Desa

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance Eko Listianto menyambut baik rencana pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang percepatan dana desa.

SKB ini akan diterbitkan oleh tiga kementerian yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri.

"Saya pikir SKB bisa mendorong percepatan dana desa. Karena, penyaluran dan penyerapan dana desa ini butuh komitmen kuat antara kementerian terkait," kata Eko kepada Republika.

Dengan adanya SKB tersebut, tambah Eko, akan terdapat satu kesepahaman antara kementerian terkait terkait dana desa. Sehingga tidak ada lagi pandangan berbeda yang dapat membingungkan pemerintah daerah atau pun aparat desa.

Pemerintah rencananya akan mempermudah persyaratan dalam pencairan dana desa dari pemerintah daerah ke desa melalui SKB. Salah satunya dengan menghilangkan syarat berupa rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Sebelumnya, desa baru bisa mendapatkan dana desa apabila sudah memiliki RPJMDes dan juga anggaran pendapatan dan belanja desa.

Eko berpesan agar pemerintah dapat membuat peraturan terkait penggunaan dana desa apabila persyaratan RPJMDes dihilangkan. Misalnya, kata dia, desa-desa bisa langsung menggunakan dana desa untuk keperluan membangun infrastruktur desa tanpa perlu RPJMDes.

"Infrastruktur di pedesaan kan masih jauh dari kata memadai. Jadi, pemerintah bisa membuat peraturan bahwa desa boleh langsung menggunakan dana desa untuk kebutuhan pembangunan seperti sanitasi dan jalan pedesaan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement